Begini Cara Mengurus IMB, Syarat hingga Biaya Mengurusnya
Setiap properti berupa bangunan, harus dilengkapi dengan legalitas seperti AJB hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, apa itu IMB? IMB adalah syarat utama sebelum mendirikan bangunana. Entah itu rumah, toko, tempat ibadah, hingga perkantoran. Lantas, bagaimana cara mengurus IMB?
Sebelum membahas tentang tata cara membuat IMB, ada baiknya Anda mengetahui lebih dalam tentang Izin Mendirikan Bangunan berikut. Merujuk Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam pasal 6 disebutkan, fungsi bangunan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Nah, fungsi bangunan ini ditetapkan dan dicantumkan dalam Izin Mendirikan Bangunan.
Untuk itu, IMB dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, lewat dinas terkait. Dibeberapa daerah, layanan pengurusan IMB ini sudah ada dalam layanan satu pintu, sehingga memudahkan pemohon. Pemerintah daerah menetapkan IMB sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan. Walau namanya Izin Mendirikan Bangunan, tapi izin ini juga harus diajukan oleh mereka yang hendak merenovasi, atau mengubah bangunan.
Apa Fungsi IMB?
Fungsi IMB adalah agar bangunan yang didirikan serasi dengan tata kota, sesuai dengan peruntukan lahan, dan menciptakan kenyamanan bersama. Dalam beberapa kasus, ada bangunan yang dibuat ternyata melear sampai di jalan. Atau bahkan bangunan berdiri di atas fasilitas umum. Hal ini tentu menggangu kenyamanan bersama.
Sedangkan bagi pemilik bangunan IMB menjadi bukti legalitas bangunan. Jika ada bangunan yang tak mengantongi izin ini, bangunan yang sudah terlanjur berdiri bisa dibongkar pemerintah. Sanksi ini sesuai dengan pasal 39 undang-undag di atas. Kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan ini sudah banyak terjadi. Entah bangunan rumah, ruko, gedung, hingga perkantoran.
Selain itu, fungsi IMB adalah menjadi dokumen penting saat bangunan hendak dijual lewat skema kredit bank. Karena juka tanpa IMB, bangunan yang dijjual tersebut akan dikenai pajak tambahan sebesar 10 persen.
Cara Mengurus IMB
Sesuai namanya, izin ini harus dimiliki sebelum pembangunan dimulai. Maka, cara mengurus IMB bisa dimulai dengan membuat gambar dengan cara bangunan. Gambar rencana ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak melanggar tata ruang, memakan jalan atau fasilitas umum lainnya.
Selain itu, fungsi IMB adalah menjadi dokumen penting saat bangunan hendak dijual lewat skema kredit bank. Karena jika tanpa IMB, bangunan yang dijual tersebut akan dikenai pajak tambahan sebesar 10 persen.
Syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Secara garis besar, ada dua jenis syarat IMB yang harus dipenuhi agar pengajuannya diterima, yakni syarat Izin Mensdirikan Bangunan dari sisi administratif dan juga sisi teknis.
Syarat administratif meliputi: