Begini Cara Mengurus IMB, Syarat hingga Biaya Mengurusnya

Penulis : Admin Rumaindo
Tayang sejak : 24 Jan 2023
Bagikan : 488 x

Begini Cara Mengurus IMB, Syarat hingga Biaya Mengurusnya

Begini Cara Mengurus IMB, Syarat hingga Biaya Mengurusnya


Setiap properti berupa bangunan, harus dilengkapi dengan legalitas seperti AJB hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, apa itu IMB? IMB adalah syarat utama sebelum mendirikan bangunana. Entah itu rumah, toko, tempat ibadah, hingga perkantoran. Lantas, bagaimana cara mengurus IMB? 

Sebelum  membahas tentang tata cara membuat IMB, ada baiknya Anda mengetahui lebih dalam tentang Izin Mendirikan Bangunan berikut. Merujuk Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam pasal 6 disebutkan, fungsi bangunan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Nah, fungsi bangunan ini ditetapkan dan dicantumkan dalam Izin Mendirikan Bangunan. 

Untuk itu, IMB dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, lewat dinas terkait. Dibeberapa daerah, layanan pengurusan IMB ini sudah ada dalam layanan satu pintu, sehingga memudahkan pemohon. Pemerintah daerah menetapkan IMB sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan. Walau namanya Izin Mendirikan Bangunan, tapi izin ini juga harus diajukan oleh mereka yang hendak merenovasi, atau mengubah bangunan. 

Apa Fungsi IMB?

Fungsi IMB adalah agar bangunan yang didirikan serasi dengan tata kota, sesuai dengan peruntukan lahan, dan menciptakan kenyamanan bersama. Dalam beberapa kasus, ada   bangunan yang dibuat ternyata melear sampai di jalan. Atau bahkan bangunan berdiri di atas fasilitas umum. Hal ini tentu menggangu kenyamanan bersama. 

Sedangkan bagi pemilik bangunan IMB menjadi bukti legalitas bangunan. Jika ada bangunan yang tak mengantongi izin ini, bangunan yang sudah terlanjur berdiri bisa dibongkar pemerintah. Sanksi ini sesuai dengan pasal 39 undang-undag di atas. Kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan ini sudah banyak terjadi. Entah bangunan rumah, ruko, gedung, hingga perkantoran.

Selain itu, fungsi IMB adalah menjadi dokumen penting saat bangunan hendak dijual lewat skema kredit bank. Karena juka tanpa IMB, bangunan yang dijjual tersebut akan dikenai pajak tambahan sebesar 10 persen. 

Cara Mengurus IMB 

Sesuai namanya, izin ini harus dimiliki sebelum pembangunan dimulai. Maka, cara mengurus IMB bisa dimulai dengan membuat gambar dengan cara bangunan. Gambar rencana ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak melanggar tata ruang, memakan jalan atau fasilitas umum lainnya. 

Selain itu, fungsi IMB adalah menjadi dokumen penting saat bangunan hendak dijual lewat skema kredit bank. Karena jika tanpa IMB, bangunan yang dijual tersebut akan dikenai pajak tambahan sebesar 10 persen.

Syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 

Secara garis besar, ada dua jenis syarat IMB yang harus dipenuhi agar pengajuannya diterima, yakni syarat Izin Mensdirikan Bangunan dari sisi administratif dan juga sisi teknis. 

Syarat administratif meliputi: 

  • • Formnulir permohonan. 
  •  • Salinan bukti kepemilikan tanah. 
  • • Salinan KTP. 
  • • Gambar konstruksi bangunan. Meliputi denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana penggunaannya, 
  • • Bukti pembayaran PBB.
  • • Izin dari kelurahan dan kecamatan.
  • Syarat teknis mencangkup:
  • • Gambar rencana arsitektur dan rencana struktur 
  • • Rekomendasi teknis IPPL (izin peruntukan penggunaan lahan) dan siteplan
  • • Gambar bangunan awal (untuk renovasi bangunan)  
  • Jika kedua syarat besar itu sudag siap, maka tahapan selanjutnya dari cara mengurus IMB adalah pergi ke Dinas Pengawasan Bangunan atau ke Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat untuk menjalani proses pengurusan lainnya. 
  • Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
  • Untuk biaya, izin mendirikan bangunan, perhitungannya memperhatikan beberapa faktor. Yakni luas bangunan, indeks konstruksi, fungsi bangunan, lokasi, dan tarif dasar. Sebagai gambaran, IMB untuk bangunan pagar mencapai Rp2.500 per meter. Sedangkan menara tarifnya Rp750 ribu per meter. 
  • Selain itu, perhitungan biaya izin mendirikan bangunan juga tergantung dengan kebijakan retribusi masing-masing daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif di Jakarta  tentu akan berbeda dengan tarif di kupang. Seddangkan untuk masa pengurusannya, IMB biasanya akan selesai kira-kira dalam 3 pekan. 
  • Nah, untuk itu jika Anda ingin membeli properti pastkan dlu sudah mengantongi IMB. Atau jika Anda ingin mendirikan bangunan baru, siapkan berbagai syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diperlukan. Lalu, ikuti langkah-langkah cara membuat IMB di atas. Semoga lancar!
  • -----------------------------------------
  • https://prospeku.com/

Rekomendasi Artikel Pilihan