Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Benar Secara Hukum
.
Salah satu cara membuat investasi properti kita produktif adalah dengan menyewakannya. Sebab dengan menyewakan properti, maka kita akan memperoleh pendapatan pasif sementara aset kita tetap. Misalnya properti rumah, kita bisa menyewakannya dalam jangka bulanan atau tahunan. Namun untuk menjaga agar bisnis sewa rumah kita lancar, sewa-menyewa ini perlu diikat dengan surat perjanjian sewa rumah.
Sebagaimana surat, maka perjanjian sewa rumah yang dibuat tertulis. Hal ini agar ada bukti fisik yang kuat dan bisa dijadikan bukti hukum jika ada perselisihan di masa mendatang. Sesuai dengan kaidah hukum Indonesia, ada lima bukti yang bisa dihadapkan dalam hukum perdata. Yakni bukti tertulis, saksi, pengakuan, sumpah, dan persangkaan. Nah, dalam surat perjanjian sewa rumah, kita bisa memiliki 2 unsur bukti ini, yakni bukti tertulis dan saksi.
Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Rumah
Dalam hukum perdata dikenal adanya syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian. Menurut KUH perdata dalam pasal 1320, ada 4 syarat agar sebuah perjanjian bisa sah. Yaitu adalah:
1. Adanya kesepakatan antar pihak yang terlibat perjanjian
Hal ini maksudnya, para pihak yang terlibat perjanjian membuat kesepakatan dengan sadar, tidak terpaksa, tanpa tekanan atau dalam pengaruh. Kedua pihak juga bisa melakukakkn keesepakatan di depan notaris sebagai saksi.
2. Pihak yang bersepakat harus cakap
Para pihak harus orang yang sudah dewasa, sehat secara pikir, tidak gila, mabuk atau kondisi yang tak memungkinkan. Dengan kata lain, kedua pihak harus sama-sama sadar dan telah memikirkan hal ini dengan matang.
3. Adanya suatu tujuan tertentu
Sebuah perjanjian harus memiliki maksud jelas yang dituju. Sehingga ada arah yang dituju bersama oleh para pihak agar menemukan kesepakatan.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Perjanjian hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang tidak melanggar hukum atau norma. Jika perjanjian adalah suatu mufakat jahat, maka secara hukum tak bisa dibuat dalam perjanjian. Buatlah perjanjian denga tujuan yang baik orang-orang yang terlibat.
Isi Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Benar
Agar semakin kuat sebuah perjanjian, maka sebaiknya dibuat di depan notaris, sebab menurut pasal 1867 KUHper, dengan perjanjian yang dibuat di depan notaris ini, maka surat perjanjian bisa menjadi akta otentik.
Secara hukum, bukti otentikm tak bisa dibantah, kecuali pembantah memiliki bukti baru. Sedangkan jika perjanjian dilakukan hanya antara pihak penyewa dan pemilik rumah, maka termasuk bukti non-otentik yang harus dibuktikan ulang di depan pengadilan jika masalah sewa menyewa ini mengalami sengketa di kemudian hari.
Lalu, apa saja yang perlu dituangkan dalam isi perjanjian sewa rumah?
1. Data para pihak
Dalam surat perjanjian sewa rumah benar, pihak penyewa dan pemilik rumah harus jeles identitasnya tanpa ada pemalsuan. Sehingga, secara hukum akan ketahuanu siap subyek hukum yang membuat perjanjian. Identitas yang dicantukan juga harus sesuai dengan KTP. hal ini untuk menghindari ancaman kriminal seperti penipuan atau penyalahgunaan.
2. Obyek, harga dan masa sewa
Rumah yang menjadi objek sewa menyewa harus jelas datanya. Demikian juga harga sewa yang disepakati besreta masa sewwanya. Semuanya harus tertulis secara rinci dalam surat perjanjian sewa rumah. Untuk lebih lengkapnya, Anda juga bisa menambahkan lokasi dan situasi rumah.
3. Hak dan kewajiban para pihak
Para pihak yang terlibat dalam sewa menyewa harus jelas hak dan kewajibannya. Aturan dalam sebuah perjanjian adalah pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak antar pihak. Sehingga hak dan kewajiban ini bersifat timbal balik antar pihak yang terlibat. Sehingga harus ditegaskan dalam perjanjian.
4. Sanksi dan Denda
sebagai konsekuensi, jika ada kelalaian kewajiban atau pelanggaran hak, maka juga perlu dijelaskan jika ada sanksi ataupun denda. Sehingga dengan kejelasan ini, maka antar pihak bisa saling mengerti konsekuensinya jika melalaikan kewajibannya. Untuk itu, penting untuk mencantumkan sanksi pelanggaran dalam surat perjanjian sewa rumah.
5. Tanda Tangan di atas Materai
Tanda tangan menunjukkan bahwa si pemilik tanda tangan sudah membaca, mengerti dan memahami isi perjanjian. Sedangkan keberadaan materai tidak menentukan sebuah perjanjian sah atau tidak.
Pada dasarnya, material adalah pajak yang dikenakan atas sebuah dokumen perdata. Fungsinya untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.
Sehingga jika dokumen itu menjadi alat bukti di pengadilan, maka sudah diketahui membayar pajak.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Contoh surat perjanjian sewa rumah yang benar dan memenuhi kaidah di atas banyak tersebar di internet. Jika Anda memperoleh satu contoh surat perjsnjisn sewa rumah yang sesuai, sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Jika Anda menggunakan jasa notaris dalam membuat perjanjian, notaris biasanya punya banyak contoh surat perjanjian sewa rumah. Berikut salah satu contoh surat perjanjian sewa rumah yang benar.
---------------------------
https://prospeku.com/